Senin, 6 Oktober 2025

Suap APBD Musi Banyuasin

KPK Periksa Anggota Brimob Terkait Kasus Suap DPRD Musi Banyuasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agus Triawan terkait dugaan suap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto KPK Periksa Anggota Brimob Terkait Kasus Suap DPRD Musi Banyuasin
dok.tribunnews
KPK

Laporan Wartwan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agus Triawan terkait dugaan suap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Agus yang berprofesi sebagai anggota Polri satuan Brimob Daerah Sumatera Selatan itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Agus sendiri bertugas mengambil uang yang dari rumah Anggota DPRD Musi Bayuasin Bambang Karyanto.

Agus masih saudara ipar dari Ridwan alias Iwan yang pernah menjadi supir pribadi Bambang.

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang, saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun. Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.

Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.

Empat orang yang ditangkap adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei, dan Adam Munandar.

Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu diantaranya Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri .

KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri, yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved