Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Periksa Direktur PT Arta Trisna Medco

KPK memeriksa Direktur Utama PT Arta Trisna Medco, Daniel Sutrisno, terkait pembangunan RS Pendidika Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Arta Trisna Medco, Daniel Sutrisno, terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidika Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.

Daniel akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriaati, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Menurut Yuyuk, pemanggilan tersebut karena Johanes diduga kuat karena Daniel mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, PT Arta adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan alat-alat kesehatan untuk rumah sakit. Peralatan yang mereka sediakan antara lain Oxygen and Nitrogen Generator System merk Oxymat (Denmark), Pneumatic Tube System merk , Medical Gas Distribution System, Surgical Instruments, Console Unit / Bed Head.

Pada kasus tersebut, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana Made Meregawan sebagai tersangka.

Made dan Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2011 dengan nilai proyek sekitar 120 miliar rupiah.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 30 miliar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved