Selasa, 30 September 2025

Kisruh PPP

PPP Romy Ajukan PK Gugat Putusan MA yang Menangkan Kubu Djan Faridz

Dimana MA memutuskan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta‎ pimpinan Djan Faridz yang sah.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romy) mengadakan keterangan pers di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romy) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Dimana MA memutuskan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta‎ pimpinan Djan Faridz yang sah.

"Kami akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) pada kesempatan pertama setelah menerima salinan. Karenanya majelis dan atau kepaniteraan MA jangan mengulur-ngulur lagi penyampaian salinan," kata Ketua DPP PPP versi Mukmatar Surabaya Isa Muchsin dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Jumpa pers tersebut diikuti oleh Ketua DPP Isa Muchsin, Ketua DPP Arman Remy, Wasekjen Bambang Hermanto dan Ketua LBH PPP Hadrawi Ilham.

PK tersebut merujuk pada pasal 67 UU no.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu karena adanya tipu muslihat, novum serta kekhilafan hakim. Isa menuturkan dalam novum terkai PK terlihat adanya indikasi kebohongan atau tipu muslihat yang menjadikan tidak sahnya acara menyerupai Muktamar di Jakarta.

Kekhilafan hakim nyata terkait pertimbangan-pertimbangan hukum seperti Majelis tidak pernah mempertimbangkan gugatan atas terbitnya amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai tanggal. 11 Oktober 2014 adalah tidak pernah ada.

"Majelis tidak pernah mempertimbangkan wewenang Majelis Syariah dalam pasal 16 ART PPP telah dibatasi pada urusan Agama karena lembaga tersebut tidak bisa dengan cara apapun menjadi pelaksana Muktamar," kata Isa.

Ia menegaskan majelis hakim nyata-nyata membajak kedaulatan anggota PPP karena mengesahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP dan membatalkan Muktamar Surabaya yang sah. Isa menilai majelis hakim tidak melaksanakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (‎AAUPB) khususnya "Asas Kecermatan dan Kehati-hatian" saat amarnya mengesahkan acara serupa Muktamar PPP di Jakarta

"Majelis sama sekali tidak pernah memeriksa persyaratan mutlak sebuah Muktamar PPP yaitu kehadiran peserta secara kuorum sesuai AD/ART PPP dan UU Parpol," imbuhnya.

Selain itu, Isa menginstruksikan kepada DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia untuk melaporkan pidana secara serentak atas adanya pemalsuan mandat kehadiran di acara serupa Muktamar PPP di Jakarta 30 Oktober -2 November 2014. Terkait telah didaftarkannya pengesahan kepengurusan serupa Muktamar PPP di Jakarta kepada‎ Menkumham, maka pihaknya meminta Yasonna untuk menelitik kembali keabsahan kehadiran masing-masing peserta. Ia pun menilai aneh keputusan MA tersebut.

"Terbitnya putusan Kasasi TUN tepat setahun pemerintahan Jokowi-JK tanggal 20 Oktober 2014-2015. Dan Putusan Kasasi Perdata tepat setahu acara serupa Muktamar PPP di Jakarta tanggal 2 November 2014-2015 adalah sebuah kebetulan yang berlebihan. Adalah terlalu naif mengasumsikan tidak ada sesuatu yang besar dibalik ini semua. Karena itu, ada apa dengan majelis kasasi MA," tanya Isa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpi Djan Faridz.

"Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan susunan PPP yang sah," putus MA sebagaimana tertuang dalam amar kasasinya, Kamis (12/11).

Putusan itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally. Vonis itu diketok pada 2 November 2015.

Putusan MA itu menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved