Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

KPU: Pemantau Pemilu Harus Independen dan Sumber Dananya Jelas

Sumber dana harus jelas, tidak boleh ada dari KPU, APBD, dan APBN.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Komisioner KPU, Ferry Kurnia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia mengatakan bahwa lembaga pemantau pemilu yang dapat legal standing untuk mewakili suara "Tidak Setuju" dalam pilkada harus independen dan juga mempunyai sumber dana yang jelas.

Ini terutama pada pelaksanaan pilkada yang memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya lembaga pemantau abal-abal saat pascapemilihan berlangsung.

"Sumber dana harus jelas, tidak boleh ada dari KPU, APBD, dan APBN. Jadi kalau dilihat dari proses aktivitas pemantauan yang ada, yang nanti diakreditsi oleh KPU, itu benar-benar dia yang kompatibel untuk melakukan pemantauannya, bukan pemantau abal-abal," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Ferry juga menjelaskan bahwa struktur pemantau harus jelas dari struktur organisasi, relawan, penyebaran relawan dimana saja dan siapa namanya. Serta lembaga pemantauan juga harus melaporkan dimana saja daerah yang dipantau agar dapat dipublikasikan melalui laman KPU.

Mengenai pengalaman dalam pemantauan sebelumnya, Ferry menjelaskan hal tersebut tidak terlalu penting asalkan benar ada laporan yang masuk ke KPU setempat agar akreditasi pemantauan tidak dicabut.

"Saya kira KPU harus selektif ya, dan betul-betul memverifikasi, sebelum mengakreditasi pemantaunya itu dia harus cek jangan sampai hanya menerima saja pemantauan tanpa mengecek lebih lanjut pemantau itu sendiri," tambahnya

Sementara, hingga Jumat (6/11) sore, tercatat empat lembaga pemantau pemilu yang sudah terdaftar di KPU daerah yang memiliki calon tunggal. Mereka adalah KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), GMNI (Gerakan MahasiswaNasional Indonesia), KBM (LSM Klinik Konsultasi Bisnis Mandiri Blitar) untuk wilayah Blitar dan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat) di Kabupaten Tasikmalaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved