Jumat, 3 Oktober 2025

Penyidik Kejaksaan Agung Akan Periksa Gatot Pujo Nugroho di KPK

"Biasanya pemeriksaan di KPK," kata Johan Budi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2013 oleh Kejaksaan Agung.

Mengenai lokasi pemeriksaan Gatot itu dikemukakan Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Pemeriksaan di wilayah lembaga antikorpsi ini dilakukan lantaran Gatot telah ditetapkan dan ditahan KPK saat ini.

"Biasanya pemeriksaan di KPK," kata Johan Budi.

Karena itu, lanjut Johan, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihaknya. Johan sendiri menanggap penetapan tersangka Gatot merupakan kewenangan Kejagung.

"Karena jadi tersangka dan ditahan KPK, maka Kejaksaan akan korodinasi dengan KPK," kata Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved