Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

KPK Tak Masalah Gatot Ditersangkakan Kejagung

Dia meyakini tak akan mengganggu penyidikan di KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak memasalahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka.

Dia meyakini tak akan mengganggu penyidikan di KPK.

Kejagung telah resmi menetapkan kader PKS itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2013.

"Tidak masalah," kata Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2015).

Lembaga antirasuah ini juga tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

Meski Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lebih dahulu dalam masalah suap hakim PTUN.

"Ini otoritas penuh Kejagung untuk kasus Bansos," kata Indriyanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved