Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal Disarankan Diperbaiki
Walaupun maksud dan tujuannya sangat baik, khususnya untuk memberantas illegal fishing.
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Perpres No. 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal, telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 19 Oktober 2015. Walaupun maksud dan tujuannya sangat baik, khususnya untuk memberantas illegal fishing.
"Akan tetapi struktur dan fungsi dalam Perpres ini bertentangan dengan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34/2004 tentang TNI dan Prosedur tetap pengendalian pasukan di lingkungan TNI," ungkap politisi PDI Perjuangan Tubagus (TB) Hasanuddin, Sabtu (31/10/2015).
Dijelaskan, dalam perpres ini Presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas. Dalam pasal 3d, satgas berwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL.
Kewenangan ini bertentangan dengan UU No. 3/2002 pasal 18 ayat 2 bahwa hanya Panglima TNI yang menyelenggarakan strategi dan Operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer. Penggunaan kekuatan TNI hanya menjadi kewenangan Panglima TNI atas perintah Presiden.
"Perpres ini juga bertentangan dengan UU No. 34/2004 pasal 19 ayat 1. Dijelaskan, tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI. Dan dalam ayat 2, dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud, Panglima TNI bertanggungjawab kepada Presiden," paparnya.
Tidak ada lembaga manapun yang bisa memerintah kekuatan TNI kecuali Panglima TNI atas perintah Presiden. Dan kemudian Panglima TNI akan memerintahkan Pangkotama (Panglima Komando Utama) dalam melaksanakan tugasnya," lanjut Tubagus Hasanuddin.
Perpres No.115 Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa, pelaksana harian satgas adalah Wakasal. Sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistim komando dan pengendalian TNI, Wakasal tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan komando dan pengendalian. Komando dan pengendalian ada pada para Panglima Armada.
"Perpres No. 115 Tahun 2015 sesungguhnya memiliki niat yang baik dalam memberantas illegal fishing tetapi harus diperbaiki strukturnya agar tidak merusak tatanan yang ada di lingkungan TNI dan tidak menabrak UU . Ini harus menjadi perhatian para pembantu Presiden," pungkas Tubagus Hasanuddin.