RAPBN 2016
Suntikan Dana BUMN RAPBN 2016 Dipermasalahkan, Menkeu Lobi Pimpinan DPR
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menemui pimpinan DPR di sela Sidang Paripurna
Lobi yang dilakukan pihak pemerintah dan DPR ini tidak terlepas karena batas waktu pengesahan RUU APBN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Di mana DPR harus mengambil keputusan pengesahan RUU APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Oleh karena itu, 30 Oktober 2015 ini menjadi batas akhir pengesahan RUU APBN 2016.
Bambang menambahkan, dirinya optimis pengajuan RAPBN 2016 akan disetujui oleh DPR sebelum berakhir batas waktu pukul 24.00 WIB malam ini. "Insya Allah," tukasnya.