Senin, 29 September 2025

Titip Petugas Haji, Pimpinan Komisi VIII DPR Desak Dirjen Haji dan Umrah Kemenag

Anggito pun langsung membenarkan, dan mengatakan bahwa desakan tersebut langsung dilaporkan kepada Menteri Agama

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Seno
Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Anggito Abimanyu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menjadi saksi dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Dalam persidangan Anggito mengaku didesak pimpinan Komisi VIII DPR periode 2009-2014 untuk memasukan nama titipan mereka menjadi petugas haji pada tahun 2013.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Kristanti Yuni Purnawanti mengkonfirmasi ualng Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Anggito saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"Saya dipanggil pimpinan Komisi VIII Ida Zuariyah, Jazuli Juwaini, mereka minta saya untuk slot PPIH, permintaan berulang-berulang dan terus meminta?," kata jaksa Kristanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Anggito pun langsung membenarkan, dan mengatakan bahwa desakan tersebut langsung dilaporkan kepada Menteri Agama Suryadharma Ali ketika itu.

"Akhirnya saya sampaikan ke Suryadharma Ali dan dia menyetujuinya," katanya.

Anggito mengatakan, tidak hanya DPR yang mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi petugas haji. Namun, lanjutnya ada sejumlah instansi terkait yang juga turut mengusulkan nama-nama yang kemudian diteruskan ke Direktur Pembinaan Haji Kemenag, Ahmad Kartono untuk diseleksi.

"Sebetulnya kita gak cuma dari DPR, tapi dari instansi lain yang berkaitan juga mengusulkan. Proses kita sampaikan ke Direktur Pembinaan Haji untuk seleksi. Kemudian dilaporkan nama-nama yang penuhi kriteria," katanya.

Diketahui, SDA didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kader PPP Mukhlisin, mantan Wakil Ketua Umum PPP Hasrul Anwar, staf khusus SDA Ermalena dan pengawal istri SDA, Mulayanah, terkait penyelenggaran ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri.

Dari korupsi itu ia didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp27 miliar.

SDA diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan