Selasa, 7 Oktober 2025

Hukuman Kebiri

Komnas PA Dukung Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

Adanya perppu ini tentunya akan membuat pelaku atau calon pelaku berfikir ulang melakukan tindakan kejahatan itu.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahid Nurdin
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi rumah bocah perempuan yang ditemukan tewas di dalam kardus di Jakarta Barat, Senin (5/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -   Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Perppu kebiri pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Dasar perpu pemberatan dengan cara dikebiri telah kami wacanakan sejak tahun 2013 lalu," kata Arist saat ditemui saat seminar Diteksi Dini dan Penanganan Terkini Seksual pada Anak di Auditorium lt.2 RS. Jiwa Soeharto Heerdjan, Kamis (22/10/2015).

Arist menilai langkah Presiden ini wujud respon menanggapi maraknya tindak kejahatan pada anak akhir-akhir ini di Indonesia.

"Tidak hanya dihukum fisik berupa penjara tapi juga dikebiri yakni mematikan libido dan perlu juga hukuman sosial di masyarakat," katanya.

Adanya perppu ini tentunya akan membuat pelaku atau calon pelaku berfikir ulang melakukan tindakan kejahatan itu.

"Melakukan kekerasan pada anak secara fisik merupakan kejahatan yang luar biasa. Sama dengan narkoba psikptropika, korupsi dan terorisme," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved