Kasus Bansos Sumut
Eks Sekjen NasDem Heran Ditawari KPK Jadi Justice Collaborator
Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi justice collaborator atau tidak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan meminta eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem jadi justice collaborator dalam kasus suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, saat kliennya diperiksa hari ini.
"Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi justice collaborator atau tidak. Belum kita jawab," kata Ismail di KPK, Jakarta, malam ini.
Ismail sendiri mengaku heran terkait tawaran tersebut. Pasalnya, Ismail mengaku Capella sudah membeberkan apa diketahuinya terkait suap tersebut.
"Semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi. Itu pun yang kita tanya kepada penyidik. Kalau mau jadi JC, itu yang mana yang harus dibuka?" kata dia.
Ismail memang menakui kliennya menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani Rahesti. Uang tersebut telah dikembalikan kepada Fransisca dan Capella mengaku tidak tahu untuk apa dikasih uang.
Capella sejak malam ini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan tersebut dilakukan saat Capella menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.