Jumat, 3 Oktober 2025

Kisruh PPP

Djan Faridz : Kalau Bukan Karena Allah, Ini Tidak Akan Terjadi

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz memberikan sambutan saat acara Konsolidasi Nasional PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Konsolidasi nasional yang dihadiri pengurus DPP PPP dan DPW PPP se-Indonesia tersebut untuk merapatkan barisan pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Muktamar Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengatakan bahwa putusan MA merupakan jawaban dari Tuhan pada dirinya yang selama ini minta tolong untuk dapat membantu membenahi PPP.

"Allah melihat warga PPP masih bisa pegang amanah. Tanpa kita ketahui tiba-tiba Selasa sore jam 5 dinyatakan dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Allahu Akbar! Kalau bukan karena Allah ini tidak akan terjadi," ujar Djan dalam sambutan di Markas PPP, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Djan Faridz juga mengatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan pertanda baik kepada PPP untuk lebih semangat untuk membesarkan partai dan untuk kepentingan umat. Dirinya juga mengatakan bahwa kejadian yang sudah berlalu tidak perlu dipermasalahkan kembali karena sudah saatnya PPP menyatu agar lebih baik.

"Lupakan masa lalu yuk kita gabung sama-sama jangan ada yang negatif semuanya kita rangkul. Kita ingin DPW, DPC membuka pintu untuk bergabung," tambahnya.

"Perjuangan kita panjang kalo ingin umat Islam ingin didengar di parlemen ingin kuat nggak gampang," lanjut Djan Faridz.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

"Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved