Kamis, 2 Oktober 2025

Kisruh PPP

Menang di MA, PPP Kubu Djan Faridz Tegaskan Tak Lakukan Politik Balas Dendam

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA)

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA).  MA mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz

"Kami semua bersyukur akhirnya kebenaran menjelma juga," kata Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Epyardi Asda di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Epyardi mengatakan sejak awal Djan Faridz melakukan tindakan persuasif kepada kubu Romahurmuziy. Bahkan, pihaknya membentuk tim islah yang diketuai Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.

"Tapi kawan kami yang satu itu masih mikir, enggak mau. Maunya ketua umum dia (Romy), masa Pak Djan Faridz cuma dikasih ketua apa gitu," kata Epyardi.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan melakukan politik balas dendam. Epyardi menyebutkan pengurus versi Muktamar Jakarta akan mengendepankan kepentingan PPP agar terus berjaya.

"Saya akan berusaha untuk itu, dan saya katakan pada kawan-kawan saya enggak usah khawatir kita akan akomodir," katanya.

PPP juga mengalami dualisme kepengurusan di fraksi DPR. Ketua Fraksi PPP versi Muktamar Surabaya dijabat Hasrul Azwar. Sedangkan Ketua Fraksi PPP versi Muktamar Jakarta dijabat Epyardi Asda.

Epyardi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat di DPP terkait kepengurusan di fraksi. "Apakah saya yang masing dianggap layak oleh Djan Faridz, saya tidak tahu. Setelah menang ini kami akan rapat mungkin kalau menurut Pak Djan dan kawan-kawan di pengurus harian ada yang lebih bagus dari saya mungkin, saya legowo," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

"Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved