Selasa, 30 September 2025

Bentrok Aceh Singkil

Bentrok di Aceh Singkil Tidak Sampai ke Pencopotan Kapolda Aceh ‎

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti resmi mencopot Kapolres Aceh Singkil AKBP Budi Samekto.

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti resmi mencopot Kapolres Aceh Singkil AKBP Budi Samekto. Budi dinilai lemah dalam mengantisipasi massa hingga pecahnya bentrokan yang mengakibatkan satu korban tewas dan empat lainnya luka-luka.

Setelah Kapolres dicopot, akankan Kapolda Aceh juga diproses karena peristiwa yang mendapatkan sorotan banyak pihak tersebut‎ ?

Menjawab hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku pencopotan hanya dilakukan ke Kapolres Aceh Singkil. Sementara Kapolda Aceh tidak.

"Kapolresnya sudah saya copot, surat sudah saya tandatangani. Untuk penggantinya sudah saya siapkan, tidak hafal namanya," ujar Badrodin, Selasa (20/10/2015).

Badrodin menambahkan pencopotan lainnya tidak dilakukan terhadap Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi. Sebab, Badrodin menegaskan, meletusnya kasus Aceh Singkil karena kelemahan pada Kapolres.

"Di awal sudah ditanyakan apa perlu back up, dia (Kapolres) bilang tidak. Ini jadi tanggung jawab seorang pimpinan," tambahnya.

Untuk diketahui atas peristiwa ini Polres Aceh Singkil telah menetapkan 10 tersangka. Tiga orang berinisial S, N, dan I sudah ditahan di Polres Aceh Singkil‎.

Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu 187, 160, 169, 170 KUHP dan juntco pasal 55 KUHP, ikut serta. Ancaman hukuman bervariasi sampai 12 tahun penjara‎.

Selain itu pelaku penembakan juga sudah ditangkap. Sementara enam tersangka lainnya masih DPO dan dalam pengejaran petugas di lapangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved