Kamis, 2 Oktober 2025

Menteri Marwan Berencana Ajukan Revisi UU Desa

pihaknya tengah mengkaji dan merumuskan naskah akademik untuk pengajuan revisi paket peraturan tersebut

Penulis: Valdy Arief
ISTIMEWA
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berencana mengajukan revisi undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyebutkan penyaluran dana desa yang dinilainya terlalu birokratik menjadi satu di antara beberapa sebab dilakukan revisi UU desa.

"Revisi ini dilakukan mengingat penyaluran dana desa terlalu birokratik, dari pusat ke bupati walikota baru ke desa. Syaratnya juga dinilai terlalu berat bagi desa," kata Marwan Jafar usai acara peluncuran Indeks Desa Membangun di Operational Room Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Menurut Marwan, selain karena penyalurannya yang terlalu birokratik, revisi UU desa juga dilakukan untuk memusatkan pengelolaan dana ini pada satu lembaga atau kementerian.

"Tidak berbagai macam kementerian dan lembaga yang urus desa sehingga koordinasinya lebih lamban. Kalau satu payung saya kira jauh lebih mudah," kata Marwan Jafar.

Saat ini, Marwan menyebutkan, pihaknya tengah mengkaji dan merumuskan naskah akademik untuk pengajuan revisi paket peraturan tersebut.

"Mudah-mudahan Prolegnas yang akan datang bisa direkomendasi untuk dibahas lebih cepat, mengingat carut-marut penyaluran dana desa," harap Marwan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved