Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Sekjen Partai NasDem Tersangka, Jaksa Agung: Yang Tak Mengerti Kasusnya Jangan Ikut Bicara !

kasus tersebut tidak menjadi liar dan agar tidak mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo (baju putih) ketika hendak memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (9/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella tidak ditafsirkan oleh pihak-pihak yang tidak memahami betul konstruksi kasusnya.

"Jangan mencari-cari lah. Jangan juga orang yang tidak tahu bicara macam-macam. Tidak boleh sebenarnya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Prasetyo bermaksud, kasus tersebut tidak menjadi liar dan agar tidak mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap siapa aktor intelektual dalam kasus tersebut.

"Enggak tahu persoalan tapi mereka berbicara yang tidak-tidak. KPK tidak keliru. Biar KPK yang mengusut tuntas aktor intelektualnya siapa," kata Prasetyo yang juga politisi Partai NasDem ini.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup.

"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN selaku Gubernur Sumatera Utara beserta ES. ES ini adalah pihak swasta," kata Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Kasus itu bermula dari terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidk) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara.

Patrice sebelumnya pernah dimintai keterangannya oleh KPK pada 23 September 2015. Terkait penetapan tersangka tersebut, Patrice diduga sebagai penerima suap dari Gatot dan Evy atas jasanya mengamankan kasus yang sedang 'digarap' Kejati dan Kejagung itu.

"GPN dan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga meneria," kata Johan.

Johan menegaskan penetapan tersangka tersebut adalah mengenai suap penanganan kasus tersebut.

Kasus tersebut sejatinya ditangani kejaksaan.

"Kami tidak menangani perkara Bansos. Itu ditangani kejaksaan. Ini penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," tukas Johan.

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved