Sabtu, 4 Oktober 2025

Fadli Zon Nilai Minuman Beralkohol Lebih Baik Dikendalikan Bukan Dilarang

Politikus Gerindra itu berpendapat, hendaknya minuman alkohol tidak dilarang untuk dikonsumsi.

Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Sebanyak 15.801 botol miras beralkohol dimusnahkan di halaman Pemkot Tangerang, Sabtu (28/2/2015). Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan adanya larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang merupakan hasil operasi terpadu di 13 kecamatan yang ada di Kota Berjuluk Ber Akhlaqul Karimah ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna telah menyetujui pembentukan panitia khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol).

Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, pembentukan Pansus RUU Minol sudah diajukan sejak periode lalu 2009-2014. Menurut dia, dibentuknya Pansus RUU Minol bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terkait minuman beralkohol.

"Pansus (RUU Minol) ini usul dari DPR periode lalu. Saya kira kita masih perlu teliti lebih dalam," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Politikus Gerindra itu berpendapat, hendaknya minuman alkohol tidak dilarang untuk dikonsumsi. Menurutnya, langkah yang lebih tepat untuk menyikapi minuman beralkohol adalah dengan pengendalian.

"Pengendalian terutama pada anak-anak atau pada daerah-daerah tertentu," tuturnya.

Menurut Fadli, banyak negara yang menerapkan peraturan pengendalian terhadap minuman beralkohol. "Tapi saya kira biar jadi keputusan Pansus," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved