Selasa, 30 September 2025

Hukuman Kebiri

Anggota Kompolnas Setuju Paedofil Dikebiri

"Usulan itu pasti ‎akan jadi masukan ke pemerintah," kata Edi Hasibuan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas Direktorat Kriminal Umum menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan anak perempuan berusia 9 tahun di dalam kardus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Kepolisian akhirnya meningkatkan status residivis berinisial AD dari saksi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan bocah PNF di Kalideres, Jakarta Barat yang di buang di dalam kardus. AD diduga paedofil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengapresiasi usulan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa‎ yang meminta pelaku kejahatan dan kekerasan seksual pada anak dibawah umur (paedofilia) dihukum berat, seperti dikebiri.

"Usulan itu boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada aturan hukumnya. Soal wacana itu boleh saja. Tapi kalau saat ini tidak bisa, karena harus ada aturan hukumnya," kata Edi, Senin (12/10/2015) di Mabes Polri.

Edi melanjutkan usulan pelaku Pedofilia dikebiri merupakan usulan yang bagus namun itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh para pembuat Undang-undang.

"Kami dorong, usulannya kami apresiasi. Usulan itu pasti ‎akan jadi masukan ke pemerintah," tambahnya.

‎Untuk diketahui, Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, sangat prihatin terhadap maraknya kejahatan dan kekeran seksual yang menimpa anak di bawah umur (pedofilia). Menurut Khofifah, pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak layak dihukum berat.

"Hukuman berat harus dijatuhkan terhadap pelaku, agar memberikan efek jera. Semisal, mengkebiri syaraf libido pedofil," kata Khofifah, di Pati, Minggu (11/10/2015).

Bahkan bila perlu, lanjut dia, foto pelaku pedofil disebar dan ditempel di tempat-tempat umum.

Sehingga, nantinya para orangtua akan lebih waspada jika kelak bertemu dengan mantan pedofil.

"Dengan hukuman semacam itu, maka diharapkan ke depan tak ada lagi predator yang menjadi residivis," ucap dia.

Menurut Khofifah, hukuman kebiri terhadap pelaku pedofil sudah banyak dilakukan di berbagai negara. Misalnya, di Amerika, jerman, Australia, Denmark, dan Korea Selatan.  

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan