Revisi UU KPK
PAN Belum Tentukan Sikap Terkait Revisi UU KPK
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan mengatakan, partainya belum menentukan sikap terkait revisi UU KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan mengatakan, partainya belum menentukan sikap terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan disederhanakan menerima atau menolak. Harus ada reasoning (alasan) yang tepat menyikapi revisi itu," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Wakil Ketua DPR itu menuturkan, terlalu simpel jika menanggapi revisi UU KPK tersebut dengan keputusan menerima atau menolak. Menurut dia, dalam menyikapi revisi UU KPK harus mendengarkan berbagai pendapat dan juga aspirasi masyarakat.
"Kita tidak boleh menghakimi orang per orang, fraksi per fraksi. Aspirasi apapun kita hadapkan dalam posisi kekayaan proses demokrasi," tuturnya.
Seperti diberitakan, revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2015. Dalam draft revisi tersebut, sejumlah perubahan besar dilakukan.
Perubahan tersebut antara lain pergantian fokus KPK dari pemberantasan menjadi pencegahan, mencabut wewenang penuntutan KPK, membatasi umur KPK hanya 12 tahun sejak revisi tersebut diundangkan, kewenangan mengeluarkan SP3, harus mendapat izin ketua Pengadilan Negeri jika menyadap dan menggeledah dan poin-poin lainnya.