Selasa, 30 September 2025

Revisi UU KPK

Misbakhun Tidak Setuju Umur KPK Dibatasi

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap dipertahankan menurut Anggota komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi XI DPR Mohammad Misbakhun menjadi salah satu nara sumber pada Diskusi Persepktif Indonesia di Jakarta, Sabtu (26/9/2015). Diskusi membahas mengenai wajah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap dipertahankan menurut Anggota komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun.

Lembaga antirasuah itu harus tetap dipertahankan sebagai lembaga pemberantasan korupsi, dan bukan sebagai lembaga pencegahan.

"Kita butuh, bangsa Indonesia butuh KPK yang bisa melanjutkan pemberantasan," kata Misbakhun kepada wartawan, di hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2015).

Kader Partai Golkar itu juga setuju bila KPK tidak dibatasi umurnya. Sedangkan terkait kewenangan penyadapan, menurutnya hal itu memang harus diatur. Soal bentuknya seperti apa, Misbakhun mengaku belum bisa menjabarkan, ia menyerahkan hal itu pada pembahasan di DPR RI.

"Undang-undang bukan kehendak saya pribadi, nanti akan dibahas di DPR, dirumuskan dengan pemerintah," jelasnya.

Sedangkan saat ditanya apakah ia setuju KPK hanya menyidik kasus yang kerugian negaranya minimal Rp 50 miliar, Misbakhun enggan menjawabnya. Ia mengaku tidak mau mengkonfirmasi, isu-isu yang belum jelas dasarnya.


Gagasan soal pengubahan KPK menjadi lembaga pencegahan korupsi, pembatasan umur KPK, pemangkasan kewenangan penyadapan dan kriteria kasus yang boleh ditangani, tertuang dalam draft revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, tentang KPK.

Draft tersebut ditandatangani oleh sejumlah anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bagsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golkar. Misbakhun merupakan salah seorang yang membubuhi tandatangannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan