Senin, 6 Oktober 2025

Kinerja DPR Di Bidang Legislasi Masih Minim

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari periode sebelumnya

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Anggota DPR RI periode 2014-2019 minim kinerja di tahun pertama masa jabatannya. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut minimnya kinerja DPR dapat dilihat salah satunya dari produk legislasi yang dihasilkan.

DPR memiliki 38 Rancangan Undang-undang (RUU) pada tahun 2015 ini, yang diprioritaskan untuk dibahas.

RUU tersebut termasuk RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), RUU Disabilitas dan RUU Mineral dan batubara (Minerba).

Namun dari 38 program prioritas, hanya 2 Undang-Undang (UU) yang disahkan, ditambah UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Undang-undang yang disahkan pun kontroversial, misal dalam undang-undang Pilkada serentak, itu kan untuk kepentingan sendiri, antara pilkada langsung dan tidak langsung," kata Donal Fariz dalam konferensi persnya, di kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).

Untuk menunjang fungsi legislasi DPR, dianggarkan uang Rp 246 miliar. Anggota DPR periode 2014-2019 juga dibantu dengan dua orang staf, dan lima orang staf ahli.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari periode sebelumnya.

DPR juga sempat mengusulkan peningkatan tunjangan untuk mereka, pengangggaran dana aspirasi untuk daerh pemilihan (dapil) masing-masing, serta mendorong megaproyek pembangunan gedung DPR dengan anggaran triliunan rupiah.

Namun hal itu berbanding terbalik dengan kinerja anggota dewan.

ICW menduga lemahnya kinerja anggota DPR, diduga disebabkan oleh kemampuan yang minim.

Selain itu konflik internal atar kelompok di internal parlemen, terlalu banyak reses dan lemahnya kemepmimpinan, telah menyebabkan minimnya kinerja anggota dewan.

Ironisnya, bukannya mendorong 38 RUU yang telah diprioritaskan, DPR justru mendorong revisi UU nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam draf RUU tersebut ditulis antaralain KPK harus dibubarkan setelah 12 tahun, dan KPK hanya boleh menangnai kasus dengan kerugian minimal Rp 50 miliar.

"Ini kan ironis, mereka justru mendorong revisi undang-undang KPK. Naif kalau dibilang ini untuk penguatan KPK," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved