Sabtu, 4 Oktober 2025

Istana akan Pelajari Draf Revisi UU KPK dari DPR

Pramono menjelaskan mengapa pemerintah baru akan mempelajari draf tersebut

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Kabinet Pramono Anung turun dari mobilnya saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015). Kedatangan Pramono Anung atas undangan pihak KPK untuk membahas rencana strategis (renstra) pimpinan KPK periode 2015-2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu draft revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pemerintah dalam hal ini akan mempelajari isi, substansi, dan sebagainya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Pramono menjelaskan mengapa pemerintah baru akan mempelajari draf tersebut karena rencana revisi tersebut datangnya dari DPR.

Ia menjelaskan insiatif merevisi atau merencanakan Undang-Undang bisa dilakukan baik oleh DPR maupun Pemerintah.

"Jadi kan begini, inisiatif Undang-undang itu bisa datang dari pemerintah, bisa datang dari DPR. Nah kali ini, revisi Undang-Undang itu datang dari DPR," ucap Pramono.

Karena itu, kata Pramono, saat ini pemerintah belum bisa berkomentar apapun terkait rencana DPR yang dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk pelemahan institusi KPK tersebut.

"Sehingga dengan demikian, pada saat ini kami belum bisa memberikan komentar apapun, karena kami menunggu proses itu," kata Pramono.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved