Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Eks Penasihat KPK: Kalau KPK Bubar, Indonesia Juga Harus Bubar

Abdullah mempertanyakan Pasal 5 dalam draf revisi tersebut yang berbunyi KPK dibentuk untuk masa 12 tahun

Penulis: Eri Komar Sinaga
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2014). Semua mantan pimpinan KPK berkumpul untuk membahas polemik pelimpahan kasus Komjen BG ke Kejagung yang menuai banyak protes. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengkritik rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdullah mempertanyakan Pasal 5 dalam draf revisi tersebut yang berbunyi KPK dibentuk untuk masa 12 tahun sejak revisi tersebut diundangkan.

"Kalau logika DPR itu dipakai, konsekuensinya, negara Indonesia harus bubar ketika dalam sekian puluh tahun, tujuan kemerdekaan belum tercapai," kata Abdullah saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut Abdullah, hingga di usianya yang ke-60, Kepolisian dan Kejaksaan bahkan belum mencapai kinerja yang memadai.

Hehamahua mencontohkan lembaga pemberantasan korupsi di negara-negara tetangga semisal Hongkong, Singapura, dan Malaysia.

Kata dia, KPK di negara-negara tersebut telah berusia lebih dari 40 tahun dan tidak dibubarkan.

"Padahal IPK (Indeks Persepsi Korupsi, red) di negara-negara tersebut, relatif tinggi dibanding dengan Indonesia," ujar Hehamahua.

Hehamahua juga mengkritik kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diberikan kepada KPK dalam draf revisi tersebut.

Menurut dia, selama ini, UU KPK tidak memberikan kewenangan tersebut karena penyidikan di KPK dan di lembaga lainnya semisal kejaksaan dan Polri berbeda.

"Sebab, jika dalam proses penyelidikan di KPK, tidak ditemukan bukti permulaan berupa dua alat bukti, maka penyelidikan itu dinyatakan dihentikan. Harus diingat, penyidikan menurut KUHAP adalah untuk membuat terang suatu perkara dan untuk menetapkan tersangka. Sedangkan penyidikan di KPK sudah ada tersangkanya karena ditemukan dalam proses penyelidikan,"ujar Hehamahua.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved