Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Tambang Pasir

Otak Pembunuhan Salim Kancil Masih Jabat Kepala Desa

Meski sudah menyandang status tersangka untuk dua kasus berbeda, Hariyono belum lengser keprabon sebagai Kepala Desa Selok Awar Awar.

Editor: Y Gustaman
Surya
Kepala Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono (pakai penutup) akan dibawa ke Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2015) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meski sudah menyandang status tersangka untuk dua kasus berbeda, Hariyono belum lengser keprabon sebagai Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang.

Penyidik Polda ‎Jawa Timur telah menahan Hariyono untuk kasus penambangan ilegal di Lumajang serta pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis lingkungan Desa Selok Awar Awar, Salim Kancil Dan Tosan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri tidak bisa langsung memproses pemberhentian terhadap Hariono. PasalnyaTjahjo, masih menunggu proses hukum.

"Nanti kalau proses hukum sudah inkrah, baru bisa diberhentikan," tegas Tjahjo usai Seminar Sekolah Sespimmen Dikreg Ke 55 TA 2015 "Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya," di PTIK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, seorang kepala desa diberhentikan sementara. Tugasnya bisa digantikan sekretaris desa, bisa juga pihak lain di luar perangkat desa seperti Kecamatan.

"Tapi kita serahkan ke kepolisian semua," beber Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved