Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Pengamat: Tak Mustahil Calon Tunggal Bakal Ada di Pilpres Mendatang

Tak menutup kemungkinan bakal ada calon tunggal dalam pilpres mendatang setelah Mahkamah Konstitusi mensahkan calon tunggal di pilkada serentak.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Irwan Rismawan
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim anggota memimpin sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015). Sidang tersebut meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan calon tunggal dalam pilkada serentak 2015 tak menutup kemungkinan terjadi dalam pemilihan presiden nanti. 

"Ketika MK mengatakan alasannya untuk menyelamatkan hak rakyat, dengan dalih yang sama boleh jadi kelak MK memperbolehkan pasangan calon tunggal dalam pilpres," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma), Said Salahuddin kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

"Dapatkah anda membayangkan hal itu? Jangan bilang itu tidak mungkin terjadi. Pasangan calon tunggal dalam pilkada pun pada awalnya diperkirakan tidak akan terjadi," tambah dia.

Said melihat putusan MK kurang komprehensif membedah permasalahan pasangan calon tunggal. MK cenderung terfokus pada permasalahan, tapi tidak mau melihat apa sesungguhnya yang menjadi akar permasalahan calon tunggal.

"Akar masalah munculnya pasangan calon tunggal itu sesungguhnya karena terlalu beratnya persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh undang-undang," beber Said.

Syarat dukungan pasangan calon diusung parpol, misalnya, minimal 15 persen baik perolehan kursi DPRD atau perolehan suara partai di pemilu. Sekarang, undang-undang menaikkan persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu.

Karena naiknya persyaratan ini, sambung Said, hanya sedikit pasangan calon yang bisa diusung parpol. Meski parpol dapat berkoalisi namun tak mudah untuk memenuhi persyaratan yang digariskan undang-undang.

"Dulu, saat syarat dukungan pasangan calon masih terjangkau, kita tidak menjumpai ada kasus pasangan calon tunggal," jelas dia.

Repotnya lagi, KPU ikut memperburuk keadaan membuat aturan yang juga menghambat pendaftaran pasangan calon. Tak sedikit pasangan calon tereliminasi saat masa pendaftaran.

"Padahal, antara tahap pendaftaran dan tahap penelitian adalah dua tahapan yang secara tegas diatur berbeda oleh undang-undang. Pada soal beratnya persyaratan pencalonan itu seharusnya MK memainkan perannya," kata Said.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan