TNI AL Sudah Musnahkan 45 Kapal Ilegal Fishing
Ukuran kapal ikan ilegal itu menurutnya bervariasi, namun kesemuanya berada di atas 42 gross ton
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut (TNI AL), nampaknya tidak main-main menindak pelaku ilegal fishing di wilayah kedaulatan NKRI.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama M Zainudin, sejak Januari 2015, hingga saat ini, sudah sebanyak 45 kapal ikan ilegal ditangkap dan dimusnahkan oleh pihaknya.
"Sejauh ini kami sudah memusnahkan, 45 kapal ikan. Tangkapan kita semuanya adalah kapal asing. Pada periode pertama bulan Maret dimusnahkan 33 kapal asing. Periode ke dua, kemarin, 12 kapal asing. Ini hanya yang dilakukan oleh Angkatan Laut," tuturnya, Selasa(29/9/2015).
Ukuran kapal ikan ilegal itu menurutnya bervariasi, namun kesemuanya berada di atas 42 gross ton. Sebagian besar mereka ketangkap di wilayah Natuna.
"Sebagian besar mereka di Natuna. Terakhir yang kami tangkap adalah kapal Silversea 2 di Sabang, 52 ton, ini kapal tramper. Ini cari ikan 1-2 tahun,. ini yang seharusnya yang ditangkap," terang Zainudin.
Kapal tersebut ungkapnya, beroperasi di luar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), dan berperan sebagai kapal induk bagi kapal-kapal ilegal berukruan kecil.
Kapal-kapal kecil itu bertugas untuk mencari dan mengumpulkan ikan hasil jalan mereka ke dalam kapal itu, dan mengambil bahan bakar dari sana untuk melanjutkan operasi mereka.
"Mereka tak pernah masuk ke daerah ZEE, tetapi ketika menerima sinyal mereka akan masuk ke dalam wilayah laut Indonesia. Mereka memiliki alat navigasi canggih, dan memiliki senjata," katanya.