Selasa, 30 September 2025

Komisi V DPR: Pengelolaan Kereta Api Belum Sesuai Undang-Undang

"Pengelolaan kereta api saat ini masih belum sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian," ujar Wakil Ketua Komisi V.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas berusaha mengevakuasi gerbong kereta commuterline yang anjlok dan rusak di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015). Kereta api KRL commuterline jurusan Jakarta Kota menuju Bogor tertabrak dari arah belakang oleh kereta lain di Stasiun Juanda, mengakibatkan sejumlah penumpang terluka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi V DPR bakal memanggil Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyusul insiden tabrakan dua KRL Commuter Line di Stasiun Juanda, Rabu (23/9/2015).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengatakan banyak hal yang bakal ditanyakan terkait kecelakaan kemarin.

"Secara undang-undang, pengelolaan kereta api saat ini masih belum sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian," kata Yudhi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Menurut dia, Undang-Undang No 23 Tahun 2007 menjelaskan seharusnya ada BUMN khusus yang mengelolola prasarana jalan kereta api.

"Kenyataannya saat ini PT KAI mengelola semuanya A sampai Z soal kereta api. Sehingga fokus PT KAI semakin hari, semakin terpecah, karena beban semakin berat," kata dia.

Komisi V DPR sudah sering memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian tapi jawabannya selalu sama.

"Kementrian BUMN belum juga melakukan audit aset PT KAI. Karena aset jalan kereta dan stasiun kan harus dipisah dengan pengelolaan gerbong kereta," beber politikus PKS itu.

Ia menilai pemerintah belum serius menangani transportasi nasional. Komisi V DPR akan memanggil Dirjen Perkeretaapian pekan depan. "Senin kami akan panggil," janji dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan