Jero Wacik Didakwa Gunakan Rp 10 Miliar untuk Kepentingan Pribadi Saat Menjabat Menbudpar
Kemudian, setelah menerima DOM diterima, Jero menggunakan untuk keperluan pribadi
Kemudian, setelah menerima DOM diterima, Jero menggunakan untuk keperluan pribadi, seperti upacara adat dan acara keagamaan dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertangggungjawaban belanja yang lengkap, valid dan sah.
"Terhadap penggunaan uang DOM yang diterima langsung terdakwa sesuai bukti kuitansi penerimaan uang tidak didukung bukti penggunaannya, Maisaroh pernah menanyakan kepada Luh Ayu Rusminingsih yang merupakan atasan dari Siti Alfiah dan dijawab oleh Luh Ayu 'bahwa itu sudah kebiasaan dari dulu dan bapak menteri memberikannya begitu'. Dengan jawaban seperti itu, Maesaroh tidak bertanya lagi dan tidak berani menanyakan langsung kepada terdakwa selaku menteri," kata Jaksa.
Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.