Pilkada Serentak
Sekjen PKS Pastikan Kadernya yang Maju Pilkada Sudah Mundur dari DPR
PKS hanya menyertakan dua kader yang berstatus anggota DPR sebagai calon kepala daerah.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hamid Noor Yasin sebagai calon Bupati Wonogiri, Jawa Tengah dan Abdul Hakim sebagai calon Bupati Metro, Lampung saat ini tidak lagi memiliki status sebagai anggota DPR.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal PKS, Taufik Ridho. Menurutnya surat pengunduran telah diserahkan sejak Agustus silam.
"Saya sendiri yang menandatangani suratnya, yang pasti mereka sudah mengundurkan diri (sebagai anggota DPR)," kata Taufik Ridho yang ditemui dalam acara Mubes PKS di Depok, Senin (14/9/2015).
Taufik menjelaskan dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada Desember 2015, PKS hanya menyertakan dua kader yang berstatus anggota DPR sebagai calon kepala daerah.
"Kami kirim dua orang dan sudah mengundurkan diri," katanya.
Hingga kini ada 10 anggota DPR RI yang ikut dal Pilkada serentak Desember mendatang. Berdasarkan peraturan KPU No.12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada, anggota DPR, DPD,DPRD,TNI,Polri, dan PNS harus mengundurkan diri paling lambat 60 hari sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah.