Ibadah Haji 2015
Djan Faridz Doakan Korban Robohnya Crane di Masjidil Haram Masuk Surga
DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi hasil Muktamar Jakarta mengaku kecewa atas kurang tanggapnya Kementerian Agama RI
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi hasil Muktamar Jakarta mengaku kecewa atas kurang tanggapnya Kementerian Agama RI dalam menyosialisasikan kepada jamaah haji Indonesia bahaya badai yang akhir-akhir menimpa wilayah Mekkah, dan sekitarnya.
"Cuaca ekstrem sudah berlangsung beberapa hari di Mekkah. Kalau Kementerian Agama (Kemenag) tanggap, mestinya ada antisipasi dini untuk menghindarkan jamaah haji Indonesia jadi korban musibah di Masjidil Haram, Jumat kemarin," kata Ketua Umum DPP PPP, Djan Faridz, Sabtu (12/9/2015).
Djan Faridz menambahkan, PPP menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa jamaah haji dari sejumlah negara – termasuk Indonesia – dalam tragedi jatuhnya alat berat konstruksi (crane) di kawasan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Jumat (11/9).
"PPP mendoakan, seluruh korban yang meninggal diterima di sisi Allah SWT dan dimasukkan ke dalam surga-Nya," tutur Djan.
Kendati tak menolak faktor alam di balik musibah ini, Djan Faridz meyakini, jatuhnya banyak korban masih bisa dihindari apabila ada antisipasi dini dari penyelenggara haji.
"PPP tidak mendengar Kemenag RI menyosialisasikan bahaya badai yang melanda wilayah Mekkah dan sekitarnya. Padahal, badai sudah terjadi sejak empat hari yang lalu," kata Djan, seraya menyebut hal itu sebagai ”tidak profesional”.
Djan Faridz mengingatkan, sampai hari ini, Sabtu (12/9), jumlah jamaah calon haji Indonesia yang tiba di Mekkah dan Madinah sudah mencapai 100.000 orang.
"Perlu sosialisasi yang masif dari Kemenag RI untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan serangan badai yang sewaktu-waktu masih bisa terjadi," tegasnya.
Terkait itu, lanjut Djan Faridz, mumpung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang berada di Arab Saudi, PPP meminta Jokowi untuk turun tangan.
Menginstruksikan seluruh penyelenggara haji Indonesia untuk melarang jamaah haji Indonesia keluar rumah atau pemondokan pada saat terjadi badai.