Kabareskrim Minta 'Joint Investigation' Korupsi Pelindo II Tidak Diributkan
Menurut Anang, walau dikerjakan oleh dua direktorat berbeda, itu tidak ada masalah karena dua direktorat itu masih dibawa Bareskrim Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar meminta adanya joint investigation antara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menangani dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crine di PT Pelindo II tidak perlu diributkan.
"Tidak perlu dipermasalahkan dan diributkan kan sama-sama dikerjakan oleh penyidik," tegasnya, Kamis (10/9/2015) di Mabes Polri.
Menurut Anang, walau dikerjakan oleh dua direktorat berbeda, itu tidak ada masalah karena dua direktorat itu masih dibawa Bareskrim Polri.
Malah diutarakan Anang, dengan adanya joint investigation nantinya penyidikan kasus baik korupsi serta tindak pidana pencucian uang bisa segera dirampungkan.
Untuk diketahui awalnya kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) , kini kasus itu dikerjakan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kombes Adi Deriyan mengatakan kasus yang diduga melibatkan RJ Lino, Dirut PT Pelindo II ini akan dikerjakan secara bersama atau join investigation antara dua direktorat itu.
"Soal joint investigation ini sudah dikomunikasikan. Bukan dilimpahkan tapi bagian joint investigation. Tetap melibatkan teman-teman di Eksus karena mereka yang menangani kasus lebih awal," tegas Adi.
Diutarakan Adi, joint investigation ini sengaja dilakukan guna menelusuri tindak pidana lain selain dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Misalnya dugaan tindak pidana pencucian uang alias money laundring.
"Kami saling sharing. Mungkin kalau untuk korupsinya ditangani Dittipidkor, untuk money loundringnya ditangani Eksus," tambahnya.