Ginandjar: PMI akan Perjuangkan Undang-Undang Kepalangmerahan
Ginandjar mengatakan bahwa PMI berharap agar Undang-Undang Kepalangmerahaan bisa terwujud. Menurut dia, UU Kepalangmerahan sangat esensial
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksana Harian Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Ginandjar Kartasasmita mengatakan bahwa ada yang meminta lambang PMI untuk diganti. Alasannya, lambang PMI berkaitan dengan suatu agama tertentu. Ginandjar memaparkan bahwa lambang PMI tidak berkaitan dengan suatu agama tertentu.
Untuk melindungi lambang PMI, Ginandjar mengatakan bahwa PMI berharap agar Undang-Undang Kepalangmerahaan bisa terwujud. Menurut dia, UU Kepalangmerahan sangat esensial bagi kegiatan PMI.
"UU Kepalangmerahan itu, sangat esensial bagi kegiatan Kepalangmerahan. Terutama untuk melindungi lambang. Kedua, agar lambang (PMI) yang dipakai oleh siapa pun saat melakukan kegiatan terlindungi, dan diberi kesempatan untuk melakukan tugasnya," ujar Ginandjar di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2015).
Itu menjadi satu dari beberapa harapan PMI mendekati hari ulang tahunnya yang ke-70 -- ulang tahun dirayakan setiap 17 September --, "Nah itu makanya harus diatur dalam Undang-Undang. UU Kepalangmerahan itu penting," kata pria berusia 74 tahun.
Oleh karena itu, PMI akan terus berupaya demi mewujudkan UU Kepalangmerahan. Ginandjar juga dengan tegas mengatakan bahwa lambang PMI berbeda dengan lambang umat Kristiani.
"Palang yang ada pada PMI itu berbeda dengan palang yang ada pada umat kristiani. Itu kan palang plus. Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan lambang agama tertentu," kata Ginandjar
"Jadi tidak ada logikanya mengganti. Kalau memang lambang palang merah pertama itu lambangnya bulan sabit, boleh. Sejak lahirnya republik ini, lambangnya seperti yang ada saat ini kok, jadi tidak dirubah," jelas Ginandjar.