Sabtu, 4 Oktober 2025

Ini Penjelasan KPK Terkait Penyidik Yang Disebut Suryadharma Ali Nikmati Sisa Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tidak pernah menggungkan sisa kuota haji seperti yang disampaikan bekas Menteri Agama

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.com / HERUDIN
Senin (7/9/2015) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tidak pernah menggungkan sisa kuota haji seperti yang disampaikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK sudah sejak lama menjawab mengenai petugas KPK yang disebut Suryadharma ikut berangkat haji ke Arab Saudi.

"Itu sudah lama diklarifikasi bahwa tidak ada pegawai KPK yang menerima fasilitas seperti yang dikatakan SDA," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/9/2015).

Sementara itu Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan memang benar pegawai KPK suda ada yang pernah berangkat haji.

Akan tetapi, lanjut dia, pegawai KPK tersebut berangkat menggunakan dana pribadi.

"Bahkan ada pegawai yang sudah daftar haji dari sebelum masuk KPK," kata Yuyuk saat dihubungi terpaisah.

Sebelumnya, Suryadharma Ali dalam eksepsi yang dibacakan kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengatakan dua penyidik KPK ikut menggunakan sisa kuota haji.

Dua penyidik yang disebut Suryadahrma adalah Edi Wahyu Susilo dan Sugianto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved