TKI Satinah yang Terancam Hukuman Mati di Saudi Berhasil Dipulangkan
BNP2TKI menjemput kepulangan Satinah, dan akan mandampinginya untuk berobat hingga dipulangkan ke Ungaran.
Dalam proses persidangan hak umum Satinah terserang stroke dan hingga saat ini msh dlm proses pemulihan.
Pada tanggal 15 April 2015, Pengadilan di Provinsi Buraidah tlh menjatuhkan putusan terhadap tuntutan Hak Umum atas WNI a.n. Satinah bt Jumadi Amad dgn vonis 8 tahun penjara. Vonis terdiri dari 3 tahun atas tuduhan berbuat zina dan mengambil uang serta 5 tahun tuduhan pembunuhan secara sengaja.
Mengingat Satinah telah dipenjara sejak 16 Juni 2007, maka dengan sendirinya Satinah dibebaskan karena telah mencukupi 8 tahun masa tahanan.
Meskipun JPU tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan nota banding, namun hakim tidak mengabulkan tuntutan banding oleh JPU. Karena itu, Pengadilan Buraidah telah melimpahkan kasus tersebut kepada Gubernur Qaseem dan Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian administrasi bagi pembebasan dari penjara dan selanjutnya pemulangan ke Indonesia.