Akumulasi Pajak Kendaraan di Sumsel yang Tidak Dibayar Rp 511 Miliar
Kendaraan yang pajaknya macet ini, karena sudah ditarik ke diler karena wajib pajak tidak mampu atau membayar kendaraan.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ketidakpatuhan membayaran pajak 9.000 kendaraan, mulai tahun 2011-2014 menyebabkan Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan berpotensi kehilangan pemasukan hingga Rp 511 miliar.
"Jumlah ini akumulasi, baik besarnya pajak kendaraan maupun dendanya," kata Kadispenda Provinsi Sumatera Selatan, H Muslim SE MSi saat menerima rombonganpress tour PT Jasa Raharja (Persero) di Palembang, Kamis (27/8/2015).
Disinyalir, kendaraan yang pajaknya macet ini, karena sudah ditarik ke diler karena wajib pajak tidak mampu atau membayar kendaraan.
"Selama ini warga mengandalkan karet. Saat harganya mencapai Rp 22 ribu mereka berbondong-bondong membeli motor maupun mobil, saat harga karet jatuh tiak mampu membayar angsuran.
Muslim mengatakan saat ini pihaknya sedang mendata dan bagaimana kebijakan sistem akuntansinya karena tidak bisa dihapuskan begitu saja.
Adanya kendaraan yang menunggak pajak ini berpengaruh pada pemasukan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan.
"Salah satu elemen pembayaran pajak adalah SW-Jasa Raharja. Kalau tidak membayar tidak ada pemasukan bagi kami," katanya.
Berbeda dengan adanya denda jika kendaraan tidak dibayarkan, Suhadi mengatakan tidak memberikan denda kepada pemilik.
Namun diakui ini berdampak signifikan bagi pendapatan Jasa Raharja.
"Kalau ambil rata-rata 10 persen dari pajak yang belum ditagih Rp 511 miliar, maka pontensi penerilmaan iuran Rp 50 miliar," katanya. (Eko Sutriyanto)