Senin, 6 Oktober 2025

Suap APBD Musi Banyuasin

KPK Bidik Ketua Fraksi DPRD Musi Banyuasin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang menyelidiki keterlibatan ketua fraksi DPRD Musi Banyuasin terkait suap LKPJ 2014 dan pengesahan APBD

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-inlihat foto KPK Bidik Ketua Fraksi DPRD Musi Banyuasin
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPRD Musi Banyuasin baru-baru ini ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka terkait suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan penyidik masih terus mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

Kata Indriyanto, model kejatahan di lembaga legislatif maka pengembangan keterlibatan anggota DPRD lainnya bisa melalui empat pimpinan DPRD yang sudah menjadi tersangka.

"Tentang tersangka baru sebagai model 'legislative crimes', tentunya masih pengembangan terus dari Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Apakah ada keterlibatan-keterlibatan keanggotaan DPRD lainnya," kata Indriyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Menurut Indriyanto, salah satu yang menjadi bidikan KPK adalah para ketua fraksi. "Masih pendalaman dugaan keterlibatan tidaknya ketua-ketua fraksinya," tukas Indriyanto.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2,5 miliar dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Empat orang yang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.

Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri .

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved