Senin, 6 Oktober 2025

Mabes Polri Tindak Anggota yang Lakukan Penganiayaan

Mabes Polri menindak tegas anggota yang berbuat penganiayaan saat melakukan pemeriksaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Glery
Irjen Pol Anton Charliyan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menindak tegas anggota yang berbuat penganiayaan saat melakukan pemeriksaan. Pernyataan tersebut dinyatakan Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.

"Anggota yang terbukti bersalah pasti kami tindak. Jangankan meninggal, luka-luka saja kami tindak," ujar Irjen Pol Anton Charliyan kepada wartawan, Selasa (25/8/2015).

Aparat kepolisian dinilai melakukan tindakan penganiayaan saat memeriksa. Kontras mencatat sebanyak 7 orang tewas dan 16 lainnya menderita luka-luka diduga korban penganiayaan oknum polisi selama kurun waktu Mei-Agustus 2015.

Menurut Irjen Pol Anton Charliyan, penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyelidiki menggunakan alat bukti. Penyidik tidak boleh melakukan kekerasan hanya untuk mengorek informasi.

"Kalau caranya seperti itu, berarti tidak profesional. Kami sedang gembar-gembor profesionalisme, tetapi kadang-kadang di bawahnya masih ada saja yang seperti itu," ujarnya.

Dia meminta kepada Kontras supaya memberikan data tindak penganiayaan yang diduga dilakukan aparat kepolisian selama melakukan pemeriksaan.

"Kami akan tindak mereka jika ada laporannya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved