Seleksi Calon Pimpinan KPK
Jimly Ditanya Kabar Pernah Ngontrak Rumah di Pondok Indah
Padahal, ketika itu Jimly menjabat sebagai Ketua MK memiliki hak untuk menempati rumah dinas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK menanyai Jimly Ashiddiqie soal kabar dirinya pernah mengontrak rumah seharga Rp 120 juta per tahun di kawasan elite Pondok lndah, Jakarta Selatan.
Padahal, ketika itu Jimly menjabat sebagai Ketua MK memiliki hak untuk menempati rumah dinas.
Jimly menjelaskan alasan dia mengontrak rumah itu karena tidak bisa langsung menempati rumah dinas Ketua MK. Sementara rumah pribadinya ketika itu tengah dalam perbaikan.
"Orang mengira gampang pindah, makanya ada aturan rumah dinas tiga bulan, tidak bisa langsung pindah. Harus ada rumah ketiga. Ketika itu rumah saya lagi rusak lima tahun tidak dihuni. Seandainya banyak rumah, tak perlu ngontrak," kata Jimly saat menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK di aula Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Jimly mengaku tidak ada masalah soal itu. Itu menurutnya bukan suatu kejahatan. "Memang benar, tapi itu bukan kejahatan, sama kaya dulu saya ajukan izin Global TV, itu bukan kejahatan, itu kegagalan," kata dia.
Jimly oleh Pansel Capim KPK juga dikonfirmasi kembali mengenai rumah tersebut, menurut dia rumah tersebut akan sia-sia jika tidak ditinggali karena sudah dibayar.