Senin, 29 September 2025

"Saya Sangat Kaget dan Luar Biasa Kecewa dengan Perintah Presiden Itu"

"Apakah Presiden Jokowi sedang dalam keadaan panik dengan situasi ekonomi sekarang?" tanya Poempida.

Tribunnews/Herudin
Mantan anggota DPR RI, Poempida Hidayatullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkesra), Poempida Hidayatulloh mengaku kecewa dengan perintah Presiden Jokowi menghapus syarat harus berbahasa Indonesia untuk pekerja asing.

"Saya sangat kaget dan luar biasa kecewa dengan perintah Presiden tersebut," ungkap politisi Golkar yang juga mantan anggota Komisi IX DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/20150.

"Apa yang ada dibenak Presiden sehingga harus mengeluarkan perintah seperti itu? Apakah Presiden Jokowi sedang dalam keadaan panik dengan situasi ekonomi sekarang?" tanya Poempida.

Selain itu Poempida kembali bertanya, "Apakah memang syarat tenaga kerja asing harus mampu berbahasa Indonesia adalah kendala utama bagi macetnya investasi di Indonesia? Sehingga seorang kepala negara yang mengklaim sebagai seorang nasionalis, memerintahkan untuk menghapuskan syarat tersebut?"

Poempida melanjutkan ucapannya. "Apakah Jokowi sudah lupa akan janjinya pada debat Capres untuk membuat Barrier-Barrier agar Indonesia tidak menjadi Pasar yang sangat liberal? Bukankah masih banyak pengangguran di Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, sehingga suatu syarat yang sebenarnya cukup proteksionis memang masih dibutuhkan? Di manakah kemudian basis kemandirian Trisakti Bung Karno diletakkan dalam hal ini?"

Jika menjabat menteri tenaga kerja maka Poempida mengaku akan melawan perintah Presiden tersebut. Karena bagaimanapun pasar tenaga kerja di Indonesia jika dibuka menjadi basis pasar bebas tanpa proteksi akan sangat merugikan masyarakat luas.

"Dari dulu saya melawan berbagai prinsip yang merugikan kaum butuh dan pekerja. Sekarang pun gagasan seperti ini harus dilawan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing dihapus. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, permintaan Jokowi itu untuk menggenjot iklim investasi di Indonesia.

"Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia," kata Pramono, saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).

Pramono mengungkapkan, Presiden Jokowi berpandangan bahwa investasi di Indonesia akan terdongkrak dengan penghapusan syarat kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri diminta untuk segera merevisi aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tersebut.

"Ini dilakukan supaya investasi bisa mengalir lancar. Presiden ingin semua regulasi yang menjadi barrier direvisi termasuk peraturan di tingkat pusat dan tingkat daerah," katanya.

Meski demikian, kata Pramono, Jokowi tidak memberikan tenggat waktu pada Menaker untuk memenuhi permintaannya itu. Jokowi hanya meminta agar syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia itu segera dibatalkan.

"Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran peraturan apa saja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian," ujar Pramono.

Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia, yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan