Hakim Terima Suap
KPK Belum Pastikan Kapan OC Kaligis Bisa Diperiksa Bareskrim
Bareskrim Polri saat ini masih menunggu jawaban KPK untuk bisa memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan penculikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini masih menunggu jawaban KPK untuk bisa memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang terhadap KPK.
Saat ini OC Kaligis juga berstatus tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pagi ini Kamis (20/8/2015) OC Kaligis akan mendengarkan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis Sumpeno dan beranggotakan Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata, dan Ugo.
Sementara itu sidang gugatan ayah dari artis Velove Vexia ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang ini lanjutan sejak dibuka hari Selasa 18 Agustus kemarin.
Lalu, kapan Bareskrim bisa memeriksa OC Kaligis? Sementara itu surat permohonan untuk memeriksa OC Kaligis sudah dikirim sejak minggu lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan pemeriksaan terhadap OC Kaligis masih menunggu jawaban dari KPK.
"Nanti itu tergantung KPK, kami akan tetap mohon ke KPK untuk bisa memeriksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diperiksa karena surat sudah lama dikirim," kata Anton di Mabes Polri.
Mengenai teknis pemeriksaan, jenderal bintang dua itu menuturkan akan dikoordinasikan lebih lanjut apakah OC Kaligis diperiksa di Bareskrim ataukah Bareskrim yang jemput bola memeriksa OC Kaligis di tahanan.
Laporan dari tim kuasa hukum bersama anak pengacara OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8/2015) lalu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
Dimana dalam laporan itu KPK diduga melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penjemputan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Dalam laporan tersebut ada dua orang petugas KPK yang dilaporkan. Sayangnya Anton enggan membocorkan siapa inisial para terlapor dalam laporan itu.
"Yang dilaporkan ada dua orang, tapi tidak kami sampaikan dulu. Laporan polisi sudah dibuat. Calon tersangka juga belum ada karena belum disidik," tegas Anton.
Anton menambahkan dalam laporan polisi tersebut, pihak OC Kaligis juga mengajukan dua saksi untuk diperiksa Bareskrim.