Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

Kamis, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang OC Kaligis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana terhadap tersangka OC Kaligis pada Kamis mendatang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana terhadap tersangka OC Kaligis atas kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Kamis (20/8/2015) mendatang.

Kepala Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Sutiyo Jumagi Akhirno mengatakan, Kaligis akan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sumpeno. Wakil Ketua PN Jakpus ini akan didampingi oleh hakim Arifin, Tito Suhud, Alex Marwata dan Ugo.

"Sidang OC Kaligis Hari Kamis, 20 Agustus 2015," kata Sutiyo kepada wartawan, Selasa (18/8/2015).

Majelis hakim yang ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat ini akan memanggil pihak terkait, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan OC Kaligis untuk mengikuti persidangan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menegaskan kesiapan pihaknya menghadiri sidang praperadilan OC Kaligis yang digelar pada Selasa (18/8) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, Ruki menegaskan, sidang perdana perkara pokok Kaligis akan dilangsungkan pada Kamis (20/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Soal OC Kaligis tanggal 18 sidang praperadilan tentu kita siap, tapi sudah ada keputusan penetapan dari pengadilan Tipikor perkara tangggal 20 sudah disidangkan," kata Ruki kepada wartawan, Senin (17/8).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dolar Amerika dan 5 ribu Dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis.

Kaligis adalah tersangka dugaan suap kepada majelis hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

Dua tersangka baru adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

Tags
OC Kaligis
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved