Selasa, 30 September 2025

Opini

Hukum Menghina Presiden

Sebenarnya penuangan kembali pasal-pasal itu semula bukan diajukan oleh pemerintahan Joko Widodo.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

Problem konstitusional

Problem konstitusional serius yang kemudian muncul dalam kaitan ini adalah adanya ketentuan menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, harus dilaksanakan tanpa bisa dilawan dengan upaya hukum. Bisakah UU menghidupkan lagi ketentuan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi? Bagaimana kalau, setelah ditetapkan, kelak dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi? Apa tidak sebaiknya pembentuk UU mengeluarkan pasal-pasal tersebut dari RUU KUHP baru?

Akan tetapi, pada sisi lain, kita juga tidak ingin ada orang yang seenaknya melakukan penghinaan kepada Presiden atau Wakil Presiden atas nama demokrasi dan hak konstitusional. Kita geram saat melihat penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden secara sarkastis dan kotor.

Dilema antara putusan Mahkamah Konstitusi dan kebrutalan politik inilah yang harus kita diskusikan secara mendalam untuk menemukan jalan keluar.

Moh Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Agustus 2015, di halaman 6 dengan judul "Hukum Menghina Presiden".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved