Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Belum Ada Pendaftar di 7 Daerah yang Memiliki Calon Tunggal

Sampai pukul 16.00, belum ada pasangan calon tambahan yang mendaftar di tujuh daerah yang semula hanya diikuti satu pasangan calaon.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai pukul 16.00, belum ada pasangan calon tambahan yang mendaftar di tujuh daerah yang semula hanya diikuti satu pasangan calaon. Kendati masa pendaftaran sudah ditambah.

"Sampai pukul 16.00 WIB tadi kami mendapat laporan bahwa tidak ada pasangan calon yang mengajukan diri di tujuh daerah tersebut," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Hadar enggan menanggapi alasan tidak adanya pasangan calon yang mendaftar, karena bukan kewenangannya. Ia memastikan KPU sudah menyosialisasikan penambahan waktu tiga hari untuk pendaftaran peserta sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Kami sudah lakukan sosialisasi. Mereka juga pasti sudah tahu semuanya. Jika ada yang mendaftar, pasti kami sambut dengan baik," tambah Hadar. Batas pendaftaran dibuka pada 9 sampai 11 Agustus 2015.

Pada Kamis (6/8/2015), KPU telah resmi menerima rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penambahan masa pendaftaran di tujuh daerah yang hanya mempunyai calon tunggal.

Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Samarinda.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved