Minggu, 5 Oktober 2025

Komisioner KY Jadi Tersangka

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Ketua Komisi Yudisial

Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dari penyidik Bareskrim.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

"Saya mendapat info bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima Senin lalu (3/8/2015)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

Berkas perkara kedua komisioner KY itu tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sarpin melaporkan pernyataan Suparman dan Taufiq di media massa terkait hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Sementara, pernyataan keduanya dalam lingkup tugas sebagai komisioner KY.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved