Senin, 6 Oktober 2025

‎NasDem Sebut Harus Ada Solusi Terkait Batalnya Jokowi Keluarkan Perppu Pilkada

Jokowi memutuskan tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada

Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) bersama Menristekdikti Muhammad Nasir (kiri) menunjukkan nota kesepahaman KPU - Menristekdikti di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7/2015).Ketua KPU dan Menrisktekdikti melakukan nota kesepahaman verifikasi ijazah calon kepala daerah dalam rangka pilkada serentak 2015. Warta Kota/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi NasDem meminta pemerintah segera mencari jalan keluar atas keputusan Presiden Joko Widodo mengenai Pilkada. Jokowi memutuskan tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada terkait tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Harus dilihat apakah solusinya, apakah (waktu pendaftaran) diperpanjang?," kata Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie ketika dikonfirmasi, Rabu (5/8/2015).

Syarif mengungkapkan keputusan mengeluarkan Perppu berada ditangan Jokowi. Sedangkan untuk perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibutuhkan kesepakatan semua pihak yang berkepentingan termasuk KPU dan Bawaslu. "Harus ada kesepahaman karena ini kan mendesak," katanya.

Ia pun mengungkapkan adanya sejumlah persoalan yang menyebabkan tujuh daerah hanya menghasilkan calon tunggal. Persoalan pertama yakni ketidakmampuan partai politik mengantisipasi aturan KPU.

Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi dimana petahana dan legislator harus mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Oleh karena itu, ia tetap menilai pemerintahan Jokowi-JK perlu mengeluarkan Perppu dan kemudian DPR menyelaraskan menjadi aturan UU.

"Peraturan (Pilkada) harus diperbaiki. Ini banyak kelemahannya karena dari calon perorangan terlalu tinggi. Sehingga mengurangi orang yang mendaftar," tutur anggota Komisi II itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved