Kasus Bansos Sumut
Kejaksaan Agung: Belum Ada Tersangka Kasus Bansos Sumut
"Ini masih penyidikan secara terbuka. Dalam perkembangnya, tunggu kinerja Satgasus berjalan," sebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo R. Pramono.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung hingga saat ini masih melakukan serangkaian penyidikan untuk menentukan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran tahun 2011-2013.
"Ini masih penyidikan secara terbuka. Dalam perkembangnya, tunggu kinerja Satgasus berjalan," sebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo R. Pramono saat menemui awak media di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Widyo Pramono menyatakan pemeriksaan sejauh ini masih untuk menelusuri keterlibatan penjabat yang terkait penyaluran dana bantuan sosial serta menggali fakta dan kebenaran materil untuk alat bukti penyidik.
Dia menegaskan penyidik Kejaksaan Agung juga sedang melakukan kerjasama antar lembaga baik internal dan eksternal kejaksaan.
Mengenai jumlah kerugian keuangan negara, Jampidsus masih menhitung. Namun Widyo memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Widyo juga menyatakan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan lembaga-lembaga yang menerima dana bantuan sosial yang diduga diselewengkan tersebut.
Terkait Pemeriksaan Gatot Pudjo Nughoro, Jampidsus mengatakan pasti memeriksa Gubernur Sumatera Utara tersebut. Namun, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPK terlebih dahulu.