Selasa, 7 Oktober 2025

Kata Jimly, Bedakan Penghinaan Terhadap Perasaan Presiden dan Institusinya

"Sebab dalam praktek menghambat demokrasi, disalah gunakan oleh penegak hukum," kata Jimly.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa lembaga kepresidenan tidak punya perasaan sehingga tidak mungkin terasa terhina. Menurutnya, harus ada perbedaan antara penghinaan terhadap institusi dan penghinaan terhadap perasaan pribadi presiden.

"Orang banyak salah mengerti bahwa dengan dibatalkannya pasal itu berarti presiden boleh dihina, itu salah. Penghinaan itu sudah masuk pidana," ujar Jimly di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8/2015)

Menurutnya, Presiden sebagai institusi tidak boleh merasa terhina. Maka pada 2006, MK menilai bahwa tidak dibutuhkan lagi pasal khusus penghinaan terhadap presiden.

"Pasal terhadap presiden itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK tahun 2006. Maka MK sudah membuat keputusan bahwa pasal penghinaan presiden sudah ketinggalan jaman bahwa tidak sesuai lagi dengan peradaban jaman di dunia dan UUD 1945," tambahnya

Jimly juga mengatakan bahwa di Abad 20, setiap demonstrasi, para demonstran dipastikan membawa poster dan foto yang akhirnya dibakar dan diinjak-injak dan kejadian tersebut tidak dianggap sebuah penghinaan bagi raja dan presiden.

"Ini sebabnya menurut saya pasal tentang penghinaan ini tidak perlu lagi. Sebab dalam praktek menghambat demokrasi, disalah gunakan oleh penegak hukum," kata Jimly.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved