Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Terima Suap

Gubernur Gatot dan Istri Mudanya Hari Ini Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, pada Senin (3/8/2015

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews/Herudin
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) bersama istrinya, Evy Susanti tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, pada Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Senin 3 Agustus 2015, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada GPN dan ES dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (2/8/2015).

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Gatot dan Evy ketika keduanya masih berstatus saksi. Pada kasus yang sama, KPK telah menangkap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan. KPK juga menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, seorang pengacara dan anak buah advokat senior OC Kaligis, pada 9 Juli 2014. Penyidik KPK juga menyita uang sebanyak 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura, yang diduga kuat digunakan untuk menyuap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kaligis sebagai tersangka dan menahannya sejak 14 Juli lalu. Dia diduga menyuruh Gerry memberikan uang suap kepada Tripeni dkk untuk mengamankan perkara gugatan atas penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara. Perkara itu tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan gelar perkara di KPK, penyidik KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai orang yang menyediakan uang suap tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved