Selasa, 30 September 2025

Gatot Pujo Belum Berpikir untuk Melakukan Praperadilan

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti akan kooperatif dan mendatangi panggilan KPK

Editor: Sugiyarto
Tribun Medan/Joseph Ginting
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho 

Meski ingin kasusnya segera diadili di pengadilan, Johnson menilai hal tersebut tidak akan menghalangi praperadilan yang diajukannya.

"Praperadilan itu risiko. Bukan berarti pokok perkara masuk, terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," kata Johnson dikutip dari Kompas.com.

KPK menilai Kaligis tidak kooperatif dalam penyidikan. Penyidik akan mengambil langkah tertentu menghadapi Kaligis yang enggan kooperatif dalam pemeriksaan.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.

KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.(fer)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan