Selasa, 30 September 2025

Gatot Pujo Belum Berpikir untuk Melakukan Praperadilan

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti akan kooperatif dan mendatangi panggilan KPK

Editor: Sugiyarto
Tribun Medan/Joseph Ginting
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti akan kooperatif dan mendatangi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/8).

Gatot dan Evy ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

"Klien saya Pak Gatot dan Bu Evy, akan kopeeratif. Mereka akan hadir di KPK pada hari Senin 3 Agustus, pukul 10.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution di halaman Masjid Agung Medan, Jumat (31/7).

Razman menambahkan, kliennya belum memutuskan untuk menempuh langkah hukum praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan KPK.

Namun, ia enggan mengungkapkan alasan kliennya tidak cepat dalam mengambil langkah pra ajudikasi tersebut.

"Kita belum maju untuk prapid. Masih dipertimbangkan. Ya, rahasia dong," katanya.

Meski begitu Razman yakin, kliennya akan menang jika mengajukan langkah praperadilan atau pada persidangan di pengadilan Tipikor kelak.

"Saya akan buat restorasi of justice, dalam sebuah kontek pundamentum petendi (uraian peristiwa hukum dan testimoni namun bukan testimoni menyesatkan). Saya yakin, Insya Allah klien saya akan menang kalau kami memajukan upaya hukum praperadilan. Begitu juga pada persidangan di pengadilan Tipikor nanti," katanya.

Razman berharap masyarakat Sumut tidak terbawa justifikasi bahwa, seorang gubernur yang berstatus tersangka harus diberhentikan permanen.

"Tersangka atau terdakwa pun masih punya kewenangan dalam hal menjadi masyarakat biasa sesuai undang-undang kehakiman. Maka saya berharap masyarakat Sumut, dan kita-kita ini, jangan lah langsung menjustifikasi bahwa seorang tersangka dalam hal ini klien saya Pak Gatot akan diberhentikan sebagai gubernur secara permanen," ujarnya.
Belum Mengerti

Apakah Razaman yakin kliennya tidak akan ditahan KPK? Menanggapi pertanyaan tersebut, Razman menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Saya yakin hak subjektif dan objektif pemeriksa itu ada. Kalau dia yakin tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi sudah digeledah dan sudah disita. Dan, kalau diyakini tidak melarikan diri, dan tidak melakukan perbuatan yang sama, buat apa ditahan," katanya.

Razman mengakui hingga kini kliennya belum mengerti mengapa ikut terseret dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

"Tidak, tidak (mengerti). Nanti kan ketika Beliau diperiksa, sesuai KUHAP Pasal 50 diatur, bahwa seorang yang diperiksa sebagai tersangka wajib diberi penjelasan dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang ditersangkakan kepadanya," katanya.

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka, Razman juga akan menanyakan hal tersebut.

"Pertanyaan pertama saya, apa yang disangkakan kepada klien saya. Nanti kalau klien saya menganggap yang disangkakan terhadapnya tidak prosedural atau tidak proporsional dan tidak dalam konteks hukum, kita berhak untuk tidak mau menandatangani atau berhak untuk tidak mau diperiksa. Apa bedanya dengan Pak OC Kaligis? Meskipun saat ini klien saya sudah menegaskan akan kooperatif dengan KPK," ujarnya.

Ada Penyelundupan Hukum
Razman enggan menduga-duga saat disinggung apakah keterangan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang membuat kliennya sebagai tersangka.

"Saya tidak bilang begitu, dan saya tidak tahu. Yang saya lihat di media ada keterangan Fuad dan keterangan yang lain-lain. Tapi, saya ingin menyatakan siapa yang memberi keterangan kan dapat dikonfrontasi," ujarnya.

Ia menambahkan justru menjadi aneh kliennya dijadikan penyidik sebagai tersangka, namun Fuad tidak disematkan status yang sama.

"Kalau klien saya tersangka terus Fuad tidak menjadi tersangka, wah itu menjadi pertanyaan yang sangat luar biasa. Mungkin kita duga ada penyelundupan hukum. Dan itu serius. Tapi, saya meyakini siapa yang akan melakukan itu pastilah (akan kena). Namun saat di Jakarta, saya sudah katakan, masalah ini berhenti di saudara Gerry. Kita akan buktikan di pengadilan bahwa Pak Gubernur tidak memberikan (uang)," katanya.

Razman kembali menjelaskan, kliennya tidak ada memberi uang untuk suap hakim PTUN Medan kepada pengacara Gerry atau OC Kaligis.

Ia juga kembali membantah pernyataan Fuad, yang disampaikan kuasa hukumnya Zulkifli Nasution bahwa, gugatan ke PTUN Medan atas saran kliennya.

"Jadi kalau ada keterangan saudara Fuad Lubis yang mengatakan bahwa, Beliau diminta diperintahkan, direkomendasi, atau disuruh Pak Gubernur untuk menunjuk Pak OC Kaligis, itu konteksnya yang mana? Kalau Beliau dipanggil kejaksaan dalam rangka bansos, iya. Sebagai kepala daerah dia (Gatot) kan pamong praja. Dia panggil dan dia tanya kepada stafnya, karena ada masalah (pemeriksaan kejaksaan). Karena dia (Fuad) tanya bagaimana ini pak? Gubernur menyarankan, 'ya kamu pakai aja Pak OC Kaligis dalam rangka menghadapi panggilan kejaksaan'. Tetapi terkait gugatan di PTUN itu sama sekali tak bisa dibuktikan perintah dari Pak Gubernur dan Bu Evy. Itu kan bisa dilihat dari sadapan," ujarnya.

Razman malah mengajak masyarakat Sumut untuk prihatin atas penyematan tersangka kepada Gubernur Sumut, yang kembali terjadi.

"Saya ingin katakan, ini bukan suatu kebanggaan bagi kita sebagai masyarakat Sumut. Kita harus prihatin kenapa Sumatera Utara kok selalu kena. Apa ini bidikan dari pusat atau apa? Kenapa daerah lain tidak. Tapi itu akan kita lihat seksama," ucapnya.

Sementara, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis saat hendak dikonfirmasi tidak ada di ruang kerjanya. Beberapa staf di biro tersebut mengaku, belum ada melihat bosnya masuk kerja pascadiminta keterangan oleh KPK.

"Nggak tahu juga kami, ke mana dia?" ujar seorang staf pria yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Lagi, OC Tolak Diperiksa

OC Kaligis kembali menolak diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Setelah dua kali menolak diperiksa sebagai saksi, ia kembali menolak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, kemarin.

"Apapun risikonya, dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Johnson mengatakan, Kaligis meminta tim kuasa hukumnya mendesak KPK agar berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, Kaligis telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski ingin kasusnya segera diadili di pengadilan, Johnson menilai hal tersebut tidak akan menghalangi praperadilan yang diajukannya.

"Praperadilan itu risiko. Bukan berarti pokok perkara masuk, terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," kata Johnson dikutip dari Kompas.com.

KPK menilai Kaligis tidak kooperatif dalam penyidikan. Penyidik akan mengambil langkah tertentu menghadapi Kaligis yang enggan kooperatif dalam pemeriksaan.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.

KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.(fer)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved